
INILAHCOM, Jakarta - Tim kampanye nasional (TKN) pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengaku belum mendengar soal polemik masuknya Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana sebagai bagian dari timses.
Yadi diketahui ditunjuk sebagai Direktur Kominfo TKN Jokowi-Ma'ruf dengan beranggotakan lima orang wakil dan empat orang menjadi gugus tugas bagian tim ini. Saat ini, ia juga menjadi kader Partai Perindo. Hal ini dianggap bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani menilai wajar hal tersebut menjadi polemik saat ini. Ia malah mempertanyakan bahwa masuknya Yadi dalam jajaran tim dapat dikatakan melanggar kode etik jurnalistik secara tertulis dan bertabrakan dengan hukum.
"Belum dengar kami soal itu. Apa sih, yang tidak dipolemikan kalau terkat pilpres? Orang kentut saja bisa dipolemikkan. Tinggal sudut pandangnya saja. Ini kan, patokannya sangat sederhana. Apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak? Apakah ada tabrakan dg kode etik tertilus atau tidak?" tutur Arsul kepada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Menurutnya, hal ini perlu dipertanyakan dan harus dibuktikan jika Yadi memang melakukan pelanggaran atas profesinya sebagai wartawan, utamanya pucuk pimpinan dari IJTI.
"Soalnya sekarang kebanyakan orang bilangnya etikanya nggak boleh begitu. Akan tetapi, itu tidak dalam kode etik tertulis kan, susah. Kalau cuma bilang sebagai wartawan nggak boleh gotu dong, itu terjemahan kode etiknya berkaitan dengan kepentingan saat dia mengucapkannya," tandasnya.
Adapun sebagai informasi, dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tertulis, "Wartawan Indonesia bersikap independen ."
Sikap ini antara lain harus ditunjukkan dengan menjadikan pertimbangan pernyataan ini penting dan baik bagi publik sebagai alasan utama dalam peliputan peristiwa terkait pilpres.
Sedangkan dalam Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju sebagai timses harus segera nonaktif sebagai wartawan dan menguncurkan diri secara permanen.
Diberitakan, Pendiri Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Haris Jauhari menyurati Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam rangka penghentian kerja sama antara Dewan Pers dengan IJTI yang saat ini diketuai oleh Yadi Hendriana.
Permohonan penghentian kerja sama itu dalam rangka menyikapi terlibatnya Yadi dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) asangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Adapun surat ini tak hanya ditujukan untuk Dewan Pers, melainkan juga ditembuskan ke pihak lainnya seperti KPI, KPU, Bawaslu serta Ombudsman RI.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P1aQDZ
No comments:
Post a Comment