
INILAHCOM, Jakarta - Pihak Bumigas Energi tidak bisa menyebut pencegahan kerugian negara yang dilakukan KPK terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai tipu muslihat.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej mengatakan adanya surat KPK tidak memenuhi kategori unsur tipu muslihat. Karena, KPK memiliki kewenangan yang sangat luas apalagi terhadap BUMN.
"Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penyelidikan serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN, karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya, Rabu (22/8/2018).
Eddy menanggapi tudingan pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa bahwa surat yang dikeluarkan KPK memenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah tipu muslihat.
Menurut Eddy, secara hukum surat KPK itu sah dan benar sesuai asas het vermoeden van rechmatigheid kecuali ada pembuktian di pengadilan yang berwenang.
Apalagi, kata Eddy, surat itu dikeluarkan oleh institusi dan dalam bentuk resmi maka tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Bahkan, surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.
"Singkatnya, adanya Surat KPK tidak dapat dikategorikan terdapat tipu muslihat," ujarnya.
Geo Dipa merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perusahaan ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah.
Bumigas dilibatkan Geo Dipa sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2 dan Patuha 3. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N6zO4g
No comments:
Post a Comment