
INILAHCOM, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditahan Jaksa penyidik Kejaksaan Agung. Karen ditahan terkait kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman membenarkan penahan Karen. Adi menegaskan penahanan Karen guna kepentingan penyidikan lantaran Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Merespon langkah Pidsus perkara PT Pertamina sebagaimana di maklumi hari ini jadwal ada pemeriksaan kepada tersangka (Karen) dalam kasus ini. Selama Proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan (penahanan) karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Adi mengatakan Karen resmi ditahan mulai hari ini di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan. Adi berharap dengan ditahannya Karen akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara secara mungkin.
"Jadi hari ini Karen ditahan 20 hari kedepan di rutan pondok bambu 20 hari sesuai usulan penyidik," jelas Adi.
"Penahanan (karen) ini saya minta perhatian segera selesaikan (berkas perkara) agar segera dilimpahkan," sambung dia.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp568 miliar.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2O6X0mw
No comments:
Post a Comment