Pages

Sunday, September 23, 2018

KPK Periksa Dirut Merangin Karya Sejati

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Merangin Karya Sejati (PT MKS) Ismail Ibrahim alias Mael hari ini, Senin (24/9/2018).

Mael akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MNS(M Nasir-Sekda Kota Dumai)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun Febri tidak mau memberitahu apa yang dicari penyidik dari pemeriksaan Dirut Merangin Karya Sejati tersebut.

Dalam kasus ini KPK sendiri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat proyek ini bergulir masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 bersama Hobby Siregar diduga secara melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara lewat proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Sekiranya, nilai kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp80 miliar, sehingga keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal terdebut berupa pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah denda paling banyak Rp1 miliar. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xN3z3l

No comments:

Post a Comment