
INILAHCOM, Jakarta - Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke polisi terkait bendera berkalimat tauhid yang dibakar oleh anggota Banser NU. Yaqut dipolisikan oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Tak hanya Yaqut, dua anggota GP Ansor Faisal dan Rohis juga ikut dilaporkan atas dugaan melecehkan kalimat tauhid.
"Karena dari beberapa statement-nya itu kita anggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota - anggotanya. Statement-nya banyak ya tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian mungkin nanti lebih jelasnya langsung ke penyidik," ujar Ketua Biro Hukum Pushami Azis Yanuar di Gedung Bareskrim, Kamis (25/10/2018).
Azis mengatakan apa yang dilakukan oleh anggota Banser NU itu adalah kesengajaan. Azis bahkan menyebut ada upaya sweeping terhadap sebelum pelaksanaan Hari Santri Nasional (HSN) di lokasi kejadian.
"Saya sudah jelaskan di video dilihat mereka membakar, menyanyikan yel-yel, senang-senang dan direkam sendiri oleh mereka artinya memang mereka sengaja," terang dia.
"Dan ada rencana karena ada semacam upaya sweeping yang kita sudah dapat info," imbuh dia.
Dalam laporannya, Azis dan kolega membawa beberapa rekaman berupa CD sebagai barang bukti. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 156a KUHP dan/atau Pasal 59 ayat (3) jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JhQBAa
No comments:
Post a Comment