Pages

Wednesday, October 3, 2018

KLHK Miliki Standar Teknologi Ramah Lingkungan

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melihat, akhir-akhir ini banyak teknologi ramah lingkungan yang ditawarkan.

Namun, bagaimana publik membuktikan kinerja teknologi ramah lingkungan belum banyak diketahui. Padahal, penerapan teknologi ramah lingkungan penting agar sumberdaya alam dan lingkungan memberikan manfaan berkelanjutan kepada generasi mendatang.

Menyikapi hal ini, Kepaka Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo mengatakan, KLHK sudah memiliki mekanisme sistem verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan.

"Sistem verifikasi dan registrasi ramah lingkungan mengacu pada standar internasional ISO 14034:2016 Environmental Managemen - Environmental Technology verification," kata Noer Adi di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Disisi lain, proses verifikasi dan registrasi teknologi ramah lingkungan juga bisa digunakan sebagai sarana edukasi bagi para pengguna teknologi dan publik. Ini untuk memulai memanfaatkan informasi dan kinerja teknologi yang dapat diandalkan berbasis kinerja terverifikasi.

"Informasi publik tentang klaim kinerja alat /teknologi ramah lingkungan yng sudah terverifikasi bisa diakses melalui website Pustanlinghut: https://ift.tt/2DPWOV2" ujar dia.

Kemudian, kata dia, dalam rangka menampilkan teknologi-teknologi ramah lingkungan khususnya untuk teknologi bidang incenerator dan IPAL, KLHK nenyelenggaralab forum teknologi incenerator ramah lingkungan (IPAL).

Dalam forum ini juga disampaikan informasi tentang standarisasi alat/ teknologi pengolahan limbah dalam kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan jumlah atau karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan kliam yang disampaikan.

Dia menyampaikan, beberapa hasil penting yang diharapkan dari forum tersebutantaranya adalah, adanya masukan bagi KLHK terkait kebutuhan standardisasi alat/teknologi pengolahan limbah. Khususnya dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan betdasarkan jumlb/karakteristik limbah dan kinerja alat sesuai dengan klaim yang disampaikan.

"Selain itu tercapainya pemahaman dari bisnis tentang manfaat registrasi teknologi ramah lingkungan dalam rangka memenuhi persyaratan perijinan maupun perencanaan kebutuhan alat pengolah limbah," kata dia.

Adapun forum ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah (KLHK, K/L terkait, Dinas LH Prov/Kab/Kota, Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota), Asosiasi/Lembaga .Non Pemerintah/Institusi Terkait, dan RSUD dir beberapa Kab/Kota di Indonesia.

Sebagai narasumber dalam forum ini adalah Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Asosiasi Produsen Incinerator Indonesia dan Asosiasi Produsen IPAL Indonesia yang menyampaikan best practices pemilihan alat pengolah limbah ramah lingkungan di Indonesia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zNYQkx

No comments:

Post a Comment