
INILAHCOM, Pamekasan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lalai mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Terlebih hingga saat ini, pihak KPU juga belum mendistribusikan APK yang mengakibatkan para peserta pemilu cenderung menggunakan APK sendiri dalam mensosialisasikan dirinya sebagai kandidat pada pelaksanaan pemilu yang akan digelar serentak 17 April 2019 mendatang.
Padahal deadline waktu pemasangan APK peserta pemilu 2019 seyogyanya sudah harus terpasang sejak beberapa bulan lalu, yakni Minggu (23/9/2018). "Soal APK ini ada indikasi kelalaian dari KPU Pamekasan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Selasa (27/11/2018).
"Karena hingga saat ini pihak KPU belum juga mendistribusikan alat peraga kampanye atau APK kepara peserta pemilu (baik personal ataupun partai politik). Padahal masa kampanye sudah berjalan lebih dari dua bulan (sejak September 2018)," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan keterlambatan distribusi APK tentunya merugikan para peserta pemilu ataupun partai politik (parpol) pengusung. Terlebih saat ini tahapan kampanye sudah berjalan dan memasuki bulan kedua. "Sampai sekarang APK belum diserahkan, dan kami sudah panggil KPU soal ini," jelasnya.
"Jadi sebagian besar APK yang ada saat ini merupakan inisiatif dari para peserta pemilu, tapi kita tetap mengawasi sesuai dengan tugas yang mengacu pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KBlUq9
No comments:
Post a Comment