Pages

Tuesday, November 27, 2018

KPU-Panwaslu Kabupaten Bogor Dinilai Tidak Fair

INILAHCOM, Bogor - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi teguran keras kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 itu terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Ade Ruhandi-Inggrid Maria Palupi Kansil.

Kuasa Hukum pasangan JADI (Jaro Ade-Inggrid Kansil), Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal DPT Kabupaten Bogor 3.294.825.

Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah sejumlah 3.382.191 surat suara.

Ketika merujuk pada jumlah DPT Kab. Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud di atas, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap adalah terhitung sejumlah 82.371 surat suara, sehingga seharusnya jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen adalah 3.377.195.

Sehingga terdapat selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak melebihi semestinya. "Berkaitan sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik," ujar Herdiyan.

Menurut Herdiyan, banyak pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bogor yang sangat merugikan pasangan JADI. "Intinya sudah tidak fair, dan ini sangat dzolim," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Bz71BN

No comments:

Post a Comment