Pages

Tuesday, November 27, 2018

Satu Anggota DPRD Sumut Masuk sebagai Buronan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu satu orang tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban.

Untuk mempermudah pencarian, KPK memasukkan nama Ferry sebagai buronan KPK.

"Satu orang sebagai DPO dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).

Upaya KPK bukan tanpa keringat demi mencari tahu keberadaan Ferry. Penyidik kata Febri, sudah mendatangi kediaman Ferry hingga keluarga dan orang dekat. Namun nihil hasil.

KPK juga mengingatkan bagi siapapun yang menyembunyikan keberadaan Ferry selama ini.

"Ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," bebernya.

Selain itu, Febri memastikan sikap tak kooperatif Ferry, bakal membuatnya lebih lama menjalani hukuman kelak.

"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Ke-38 Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AnKRAE

No comments:

Post a Comment