Pages

Thursday, December 20, 2018

Kapolri Pimpin Satgas Pemberantasan Mafia Bola

INILAHCOM, Jakarta - Polri membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas mafia pengaturan skor di sepakbola Indonesia. Satgas itu akan dibawah komando langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Untuk pembentukan satgas memberantas mafia score pertandingan sepak bola pak Kapolri sudah berkomitment akan membentuk satgas tersebut yang bekerjasama dengan PSSI dan bekerja sama dengan stake holder dengan pertandingan terkait. Satgas itu langsung dikendalikan oleh bapak Kapolri sendiri. Termasuk personil-personilnya akan dipilih, memilih kualifikasi dibidang penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dedi menjelaskan didalam satgas itu nantinya ada sub-sub Satgas yang akan berkerja melakukan penyelidikan. Di setiap pertandingan sepakbola yang digelar di Indonesia polisi akan memonitor.

"Di dalam satgas ini juga ada sub satgas juga, nantinya akan melakukan investigasi atau melakukan penyidikan di dalam setiap pertandingan. Kita akan melakukan penyidikan bekerja sama dengan PSSI dan PT Liga orang-orang yang akan dijadikan terhadap kasus tersebut," jelas Dedi.

Jika nantinya sub satgas itu menemukan adanya indikasi pengaturan skor. Maka sub satgas lain akan mengambil alih untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika ditemukan adpanya pidana, maka polisi akan melakukan penindakan hukum.

"Kemudian ada sub satgas penyelidikan atau kasus hukum. Ketika dalam penyidikan itu jelas terhadap satu pidana akan kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, take over sub satgas akan melakukan penyelidikan. Siapa tersangka-tersangka yang langsung terkait menyangkut masalah suatu masalah pidana berupa pengaturan score," terang Dedi.

Dedi menambahkan indikasi temuan dilapangan nantinya akan ditindaklanjuti kembali oleh sub satgas yang ada. Dari situ, polisi akan melihat apakah indikasi ini masuk dalam pasal penipuan atau pasal penyuapan.

"Fakta hukum yang diketemukan apa misalnya ini satu unsur tidak pidana penipuan Pasal 378 kita terapkan pidana umum, kalau misalnya ini penyuapan kita terapkan UU 11 tahun 1998 barang siapa yang memberikan suap atau menerima suap akan kena (pidana)," tutur Dedi.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LsILF4

No comments:

Post a Comment