
INILAHCOM, Jakarta - Tim Pengacara Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya atas status tersangka yang disandang Habib Bahar dalam kasus penganiayaan terhadap 2 remaja di Bogor, Jawa Barat.
Polri menyatakan kewenangan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"itu kewenangan penyidik. Bisa atau tidaknya (penangguhan penahanan) kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Dedi juga menanggapi pernyataan Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara Habib Bahar yang menyebut polisi tak adil dalam kasus penganiayaan ini. Sugito menyampaikan seharusnya 2 remaja yang dianiaya Habib Bahar juga turut ditahan karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar dan meresahkan para Habaib.
"Polri tegas mempunyai alat bukti yang cukup untuk menentukan status HBS. Jadi itu adalah substansi penyidik, dimana proses hukum dilakukan dengan transparan," jelas Dedi.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EyUoZp
No comments:
Post a Comment