Pages

Wednesday, January 9, 2019

Anak Menangis saat Salat, Bolehkah Disusui?

RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam menanamkan bahwa ketika kita bermunajat dalam salat, kita sedang melakukan kesibukan. Karena seisi salat semua dzikir, doa, gerakan, dan perenungan. Karena itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menegaskan agar ketika kita salat, tidak diiringi kesibukan lainnya, yang membuat salat kita menjadi tidak berkualitas.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya dalam salat itu isinya kesibukan." (HR. Ahmad 3563, Abu Daud 924, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Ulama memberi batasan, di antara kesibukan yang tidak boleh dilakukan pada saat shalat adalah terlalu banyak bergerak, yang itu dilakukan berturut-turut. Kecuali jika ada hubungannya dengan kemaslahatan salat, seperti merapatkan shaf atau maju untuk mengisi shaf yang kosong, dst.

An-Nawawi mengatakan, "Apa yang dianggap masyarakat terlalu banyak, seperti melangkah yang banyak, berturut-turut, atau gerakan yang berurutan, maka membatalkan salat." (al-Majmu Syarh Muhadzab, 4/93).

Apakah menyusui termasuk? Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa menyusui anak termasuk bentuk kesibukan yang tidak boleh dilakukan dalam salat. "Yang nampak, bahwa aktivitas ibu dengan menyusui anaknya ketika salat, termasuk gerakan banyak yang menyibukkan dari konsentrasi dalam salat, yang bisa membatalkan salat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 328132)

Fatwa yang semisal juga disampaikan oleh Syaikh Musthofa al-Adawi dalam acara tanya jawab melalui di media, Beliau ditanya tentang hukum menyusui anak ketika salat. Di antara yang beliau nyatakan,

"Keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam (dalam masalah ini) tidak ada yang saya ketahui selain peristiwa beliau menggendong Umamah ketika salat. Boleh bagi wanita untuk menggendong bayinya ketika salat. Namun untuk menyusui, saya punya dalil umum yang menyatakan bahwa dalam salat itu penuh dengan kesibukan. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sedangkan menyusui, saya tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkannya. Dan sebaiknya ditinggalkan, dalam rangka menghindari semua bentuk perbedaan, dan lebih sesuai dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas. Apakah bisa membatalkan, ini butuh kajian tambahan."

Karena itu, kami menyarankan agar tidak menyusui anak ketika salat. Andaipun anak mengalami rewel, cukup digendong. Jika tidak memungkinkan, salat bisa dipercepat dengan tetap memperhatikan rukun dan wajibnya. Atau jika tidak, dibatalkan.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RjCYHM

No comments:

Post a Comment