
INILAHCOM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Sulawesi Selatan, mendesak PT Soechi Lines Tbk (SOCI) bertanggung jawab atas tumpahan minyak dari Kapal Golden Pearl XIV di perairan Parepare, Sulsel.
"Adanya tumpahan minyak BBM yang diduga mencapai 800 liter di perairan Cempae, Kota Pare-pare, dinilai tragedi tersebut merupakan pelanggaran berat," tegas Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin.
Kapal Golden Pearl XIV yang menumpahkan minyak solar di perairan Parepare disewa PT Pertamina (Persero). "Walhi mendesak agar pimpinan PT Pertamina MOR VII, Parepare diberhentikan, lakukan audit atas perjanjian sewa kapal sambil menunggu penyelidikan dari aparat kepolisian," kata dia.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante, menyebutkan, bukan kali ini saja kapal milik SOCI bermasalah. Banyak kasus yang mendera perusahaan tersebut. "Hal ini membuktikan bahwa tidak hanya 1 kapal yang bermasalah, akar permasalahan ada di perusahaannya itu sendiri," papar Fadly.
Dirinya juga mempertanyakan raibnya Kapal Golden Pearl XIV, penyebab tumpahan solar ke laut. Lazimnya bila ada pencemaran laut, kapal yang terlibat harus diam di tempat agar dapat dipastikan bahwa pencemaran tidak akan berlanjut dan juga sebagai bukti dalam investigasi penyebab dan skala kejadian. Kenyataannya, kapal tersebut justru melarikan diri dari tempat kejadian.
Kapolsek Soreang Parepare, Kompol I Komang membenarkan dan mempertanyakan Kapal Golden Pearl XIV yang dinyatakan rusak sehingga mencemari laut, bisa menghilang. "Ada berita acara kapal rusak tapi kenapa kapal bisa berangkat, saya bertanya dalam hati," kata dia.
Ya, Fadly benar. Rekam jejak media SOCI selaku pemilik Kapal Golden Pearl XIV, ternyata tidak bagus-bagus amat. Berikut kompilasi berbagai kecelakaan dan perkara yang membelit SOCI sejak 2010 hingga 2019 yang dilaporkan di berbagai media.
Pada 19 Mei 2010, Soechi XIX menabrak KM Dian No 1 sampai tenggelam. Soechi Chemical XIX menabrak KM Dian No 1 di Teluk Jakarta dengan kecepatan penuh karena mengabaikan upaya awak KM Dian No 1 berkomunikasi melalui radio VHF dan juga lampu sorot. Akibat kelalaian Soechi Chemical XIX maka KM Dian No 1 tenggelam.
Pada 13 Oktober 2010, MT Angelia XVI yang disewa Pertamina ditangkap kapal patrol Polri karena "kencing" di perairan Kalimantan Selatan. Saat ditangkap, kapal tersebut sedang membawa solar serta premium milik Pertamina.
Pada 18 Oktober 2010, masalah sewa lahan galangan kapal PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Izin-izin atas sewa lahan milik pemerintah dan penggunaan lahan laut untuk reklamasi belum berada di tangan DPRD Karimun. Ketua Komisi A DPRD Karimun saat itu, Jamaluddin Sahari mengungkap dugaan pelanggaran, dan mendesak pemda menutup aktivitas MOS.
Pada 27 Agustus 2012, Kapal Soechi Lesmana terbakar, 2 orang tewas dan 2 lainnya kritis. MT Soechi Lesmana yang disewa Pertamina, mengangkut 6.000 ton solar dan premium itu meledak dan terbakar di perairan Mamuju. Akhirnya kapal ini kandas dekat Kota Mamuju.
Pada 3 Desember 2012, terjadi penyelundupan BBM di Kapal Soechi Anindya. Di mana, MT Soechi Anindya selaku pemegang kontrak Pertamina, membawa minyak dari Terminal Pertamina di Pulau Sambu. Namun dalam perjalanan, kapal berbelok arah ke perairan Malaysia. Selanjutnya segel dirusak dan 300 ton BBM dipompa dari MT Soechi Anindya ke MT Fulfill.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Ahmad Rofiq mengungkapkan, "ABK (MT Soechi) mengakui sudah tiga kali menyelundupkan MFO."
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono kala itu menambahkan,"kapal Soechi Anindya ini diduga sudah berulang kali menyelundupkan BBM."
Pada 28 Januari 2014, MT Soechi Chemical VII menabrak KMP Jatra III Soechi Chemical VII yang disewa Pertamina. Peristiwanya terjadi di Selat Sunda.
Pada 10 Februari 2015, Kapal Arenza XXVII ditahan di Singapura. Very Large Crude Carrier (VLCC) Arenza XXVII milik Soechi dan sempat disewa Pertamina ditahan di perairan Singapura karena tidak membayar utang senilai SGD1.67 juta, terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan perusahaan penjual BBM Sentek Marine & Trading Pte. Ltd.
Pada 26 April 2015, Soechi Chemical I terhempas dan hampir menabrak Hotel di Selat Sunda. Soechi Chemical I yang disewa Pertamina kandas di perairan Merak, hampir menabrak Hotel Merak Beach. Bahkan diketahui jarak antara mobil hotel dan kapal kandas hanya 10 meter.
Pada 21 Desember 2015, Kapal Alisa XVII mogok dan kandas di Pacitan, Jawa Timur. Alisa XVII yang disewa Pertamina kandas di perairan Pacitan karena mengalami mati mesin. "Kapal itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Cilacap dan mengalami mati mesin sehingga terdampar di sini," terang Kanit Satpolair Pacitan, Bripka Indro Wibowo.
Pada 12 Januari 2017, buruh demo karena gaji tidak dibayar. Kantor PT MOS di Karimun porak-poranda akibat demo yang berakhir rusuh. Hal itu dipicu keterlambatan gaji pekerja yang berjumlah 1.600 orang.
Pada 19 Juli 2017, Soechi terlambat kirim kapal pesanan Pertamina. Tiga unit kapal tanker yang seharusnya diserahterimakan pada 2015-2016, terlambat hampir 3 tahun. Namun Paula Marlina selaku Direktur Keuangan Soechi Lines, menepis isu adanya denda atau penalti yang hingga Juni 2017 nilainya disebut-sebut mencapai US$50 juta.
Pada 29 November 2017, Kapal SC Warrior L terbakar di China. Di mana, kapal ini milik Soechi yang disewa Pertamina, mengalami kebakaran di sebuah sungai dekat Guang Zhou, China. Empat kru kapal luka parah dan 11 personil lainnya terluka.
Pada 31 Agustus 2018, MOS digugat PKPU. Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang diajukan Excellift Sdn. Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama.
Pada 24 November 2018, terjadi ledakan di galangan kapal MOS. Dikabarkan, 23 pekerja menjadi korban dan menderita luka serius di bagian wajah dan badan, akibat balon udara yang digunakan diduga sudah lapuk dan banyak tambalan. Yang pada akhirnya meledak. Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri, Bakti Lubis menyatakan, kasus kecelakaan kerja di MOS bukan yang pertama kali terjadi. "Informasi minimnya safety kerja dan sistem pembayaran hak- hak karyawan di luar ketentuan oleh PT MOS itu sudah menjadi rahasia umum di Karimun, bahkan dugaan kuat pidana lingkungan dan pajak timbunan," kata Bakti Lubis.
Pada 24 November 2018, masalah BPJS Ketenagakerjaan. Hanya 800 pekerja dari total 1.600 pekerja MOS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker berjanji akan memberikan sanksi tegas bila MOS terbukti bersalah. Sanksi administrasi berupa pemberhentian rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan proyek Pemerintah hingga pemberhentian proyek serta sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada 10 Januari 2019, solar tumpah dari kapal Golden Pearl XIV di perairan Parepare. Kejadian terakhir dialami Golden Pearl XIV yang disewa Pertamina. Kapal berukuran 6.715 DWT ini bocor dan menumpahkan solar di perairan Parepare. Rilis Pertamina mengungkapkan, penyebab kejadian adalah "kerusakan pada pendingin LO Cooler A/E kapal tanker. Solar tersebut adalah bahan bakar kapal, bukan dari muatan tanker" dan jumlah solar yang tumpah tersebut adalah 800 liter.
Sekretaris Perusahaan SOCI, Paula Marlina menyampaikan, kapal Golden Pearl XIV mengalami masalah teknis sehingga menimbulkan kebocoran minyak. "kapal Golden Pearl XIV terjadi masalah teknis pada propeller kapal yang mengakibatkan adanya rembesan oli 100 liter-200 liter dari propeller kapal," kata dia.
Anehnya, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII, M Roby Hervindo menyebutkan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya kerusakan Kapal Golden Pearl XIV terjadi pada pendingin LO Cooler A/E. Adanya perbedaan pernyataan dari keduanya, tentu menjadi pertanyaan besar. Siapa berbohong? [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2COkvZQ
No comments:
Post a Comment