
INILAHCOM, Jakarta - Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya akan melimpahkan berkas mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon La Masikamba bersama satu orang anak buahnya Sulimin Ratmin.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa yaitu La Masikamba, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon dan Sulimin Ratmin pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon," katanya di Gedung KPK, Rabu (13/2/2019).
Untuk itu keduanya telah dititipkan di Ambon untuk mempermudah proses persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
"Pagi ini 2 orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat keduanya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, dan berhasil menemukan sejumlah bukti baru. Para pelaku diduga telah menerima suap senilai Rp970 juta dan gratifikasi senilai Rp8 Milyar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon.
"Hal ini merupakan pengembangan selama proses Penyidikan dilakukan, yaitu: dari uang Rp100 juta yang diamankan saat tangkap tangan (3 Oktober 2018), dan 2 bukti setor bank (Rp550 juta dan Rp20juta)," ungkap Febri.
Atas perbuatannya, baik La Masikamba maupun Sulimin akan mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan majelis hakim pada tahap persidangan nantinya.
Sebelumnya, La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak pemilik CV AT, Anthony Liando.
Besaran pengurangan sendiri nilainya cukup fantastis, dimana nilai wajib pajak Anthony yang berga Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar disunat menjadi Rp1,037 miliar. Sebelum akhirnya, atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Hanya saja, pemberian uang kepada kedua anak buah Sri Mulyani itu baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah ada surat ketetapan pajak diterima Anthony. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UV8MQM
No comments:
Post a Comment