
INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham enggan berkomentar lebih terkait akan duduknya Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Tipikor.
"Tidak tahu, saya nanti dianggap tukang sulap. Nanti saja ya, tanya setelah persidangan," katanya.
Meski demikian Idrus berharap para saksi akan memberikan keterangan sesuai fakta. Dimana hari ini dari informasi yang didapat ada tiga orang saksi yang akan memberi keterangan. Selain Sofyan jaksa juga akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso serta anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji.
"Yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan. Maka fakta-fakta hukum itulah yang menjadi dasar dalam menentukan putusan," harapnya.
Sebagaimana diberitakan, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Rp 2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2E79QeZ
No comments:
Post a Comment