Pages

Monday, March 11, 2019

KPK Sasar Korupsi Pasar Modal Dan Perbankan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperlebar cakupan penanganan korupsi disektor pasar modal sampai perbankan.

Untuk itu, KPK bakal merekrut penyelidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelidik dari dua lembaga tersebut nantinya bakal menggantikan 24 tenaga penyelidik KPK yang saat ini sedang menjalani pelatihan menjadi penyidik.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo usai membuka pelatihan terhadap calon penyidik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Tak hanya PPATK dan OJK, KPK juga berkirim surat kepada BPKP, BPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengirimkan personil agar diperbantukan sebagai penyelidik KPK.

Dengan unsur penyelidik yang beragam, KPK optimisitis kasus-kasus korupsi yang ditangani akan lebih beragam. Bahkan, dengan tenaga penyelidik dari OJK dan PPATK, KPK bakal menyentuh secara khusus kejahatan atau korupsi di sektor pasar modal dan perbankan.

"Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kita tangani juga jauh lebih bervariasi dan lebih beragam. Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting," kata Agus.

Agus mengakui, KPK masih membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat bidang penindakan. Sebagai gambaran, Agus mengatakan, lembaga antikorupsi di sejumlah negara seperti Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong dan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura memiliki SDM di bidang penindakan yang mencapai 70 persen dari keseluruhan SDM yang dimiliki. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Trzowx

No comments:

Post a Comment