Pages

Saturday, March 16, 2019

Kronologi OTT KPK Terhadap Ketum PPP Romahurmuziy

INILAHCOM, Jakarta - Ketum PP Romahurmuziy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Rommy diamankan bersama 6 orang lainnya diduga adanya suap pengisian jabatan Kemenag di wilayah Jawa Timur.

"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Laode mengatakan informasi awal adanya transaksi diduga suap itu dari masyarakat. Tim KPK juga disebut telah mengintai Rommy jauh-jauh hari.

Berikut Kronologi OTT KPK di Surabaya pada Jumat (15/3/2019) :

Pukul 07.00 Wib

- tim KPK mendapat informasi adanya transaksi penyerahan sejumlah uang di Hotel Bumi Surabaya. Diduga Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad hendak memberikan uang Rp 50 juta ke Rommy.

Pukul 07.30 Wib

- tim KPK menyisir di lokasi yang sama dan mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB), yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. KPK mengamankan uang Rp 17.7 juta.

Setelah itu, tim mengamankan ANY, yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, dari ANY diamankan uang Rp 70.200.000. Jadi total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000.

Pukul 07.50 Wib

- KPK mengamankan Romahurmuziy dan menggelendang Rommy ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pukul 08.40 Wib

- KPK mengamankan Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin beserta sejumlah uang Rp 18,85 juta di Hotel Hyatt Surabaya

Pukul 17.00 Wib

- tim KPK menggeledah kantor Kementerian Agama di Jakarta. KPK menyegel ruangan Menag Lukman Hakim dan ruangan Sekjen Kemenag. KPK mengamankan uang Rp 156.758.000.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Sementara Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad diduga sebagai pemberi suap.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TbJw7s

No comments:

Post a Comment