
INILAHCOM, Jakarta - Polri menetapkan mantan Ketum GNPF-MUI, Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Apa alasan Polri melanjutkan kasus tersebut ?
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dedi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dedi menyanggah penetapan tersangka ini bersifat politis.
"Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa di kantor Bareskrim Polri, pada Rabu (8/5) esok. Dalam surat panggilan, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU YKUS.
Bachtiar Nasir dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VkQMUr
No comments:
Post a Comment