Pages

Saturday, September 21, 2019

RKUHP Potensi Tekan Kebebasan Rakyat Indonesia

INILAHCOM, Jakarta - Kebebasan masyarakat berpotensi ditekan apabila Rancangan KitabUndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh KetuaYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati.

Dalam RKUHP banyak pasal yang dinilai berpotensi bermasalah, yakni pasal makar,penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, soal unggas, termasuk mengatur soalperzinahan.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil,pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Menteng,Jakarta Pusat.

Bahkan, bila RKHUP disahkan, maka banyak orang bakal dijebloskan di balik jeruji

besi.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan,"

pungkasnya.

Diketahui, beberapa pasal dalam RKUHP yang kontroversial seperti pasal 167 tentangmakar, pasal 440-449 tentang pengaturan tindak pidana penghinaan, pasal 218-220tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 240-241 soal penghinaanpemerintah yang sah, dan pasal 353-354 soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaganegara. Kemudian pasal soal perzinahan diatur dalam Pasal 417, 418 dan 419 RKUHP. Sementara soal unggas tertuang dalam Pasal 278 RKUHP. [wll]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/30mRS4V

No comments:

Post a Comment