Pages

Friday, November 30, 2018

PM Inggris-Mohammed akan Bahas Khashoggi

INILAHCOM, London--PM Inggris Theresa May berniat membahas pembunuhan kolumnis Washington Post Jamal Khashoggi dengan putra mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman pada pertemuan G-20 di Buenos Aires, Argentina, demikian VOA mengabarkan, Jumat (30/11/2018).

May mengatakan dalam penerbangannya menuju Buenos Aires bahwa pemerintah Inggris "ingin melihat investigasi penuh dan transparan sehubungan dengan apa yang terjadi dan jelas mereka yang bertanggung jawab harus dituntut."

Surat kabar Inggris the Guardian menyebutkan, sumber-sumber di Downing Street belum mengukuhkan secara resmi mengenai pertemuan bilateral itu, tetapi menyatakan bahwa May dan putra mahkota mungkin akan "berdialog."

Khashoggi, seorang warga negara Saudi dan seorang pengecam putra mahkota, dibunuh bulan lalu setelah memasuki konsulat Arab Saudi di Istanbul, di mana ia akan mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pernikahannya.

Arab Saudi telah membantah tuduhan bahwa Salman berperan dalam kematian Khashoggi, seraya menyebut pembunuhan itu dilakukan oleh orang-orang jahat. Presiden Amerika Donald Trump telah menggemakan bantahan Riyadh dan mengatakan kasus ini masih merupakan masalah yang belum selesai.

Senator dari fraksi Republik Lindsey Graham, yang kerap membela Trump, bergabung bersama dengan para anggota Kongres lainnya dalam menuntut penjelasan dari CIA mengenai pembunuhan Khashoggi dan telah mengancam akan menangguhkan pemungutan suara mengenai legislasi yang mendesak apabila tuntutan itu tidak dipenuhi. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TXQZIY

Napi LP Pekanbaru Bobol Sejumlah Rekening Nasabah

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkara pembobolan rekening nasabah di bank dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dilakukan oleh narapidana (napi). Modusnya yakni memanipulasi data otentik elektronik milik nasabah.

"Direktorat Tindak Pidana Siber sehingga berhasil mengungkap pelaku bernama ZA (27) pelaku ini adalah sebetulnya ditahan di Lapas Pekanbaru," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

"Jadi modus operandinya pelaku ini berada di lapas bisa berkomunikasi dengan pihak luar dan berhubungan dengan saudara PRH (25)," imbuh Dani.

Kepada penyidik, ZA mengakui perbuatannya melakukan illegal akses terhadap e-mail nasabah. ZA berhasil mengambil alih simcard milik korban kemudian ia pun menerima notifikasi berupa sandi sekali pakai.

Lewat sandi itulah, ZA mengorek keuangan AK dengan mentransfer uang yang ada dalam rekening AK melalui internet banking.

"Mencari (korban) random karena memang dari tahun 2017 yang bersangkutan berupaya melakukan phising menjadi target salah satu AK," kata Dani.

"ZA di lapas melakukan illegal akses dengan pelaku sehingga dapat mengaktivasi internet banking. Ilegal akses mengambil alih email daripada korban AK," sambung Dani.

Dani menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka ZA menyuruh tersangka PRH untuk mengurus sim card baru atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

Lalu, tersangka lain berinisial JE (29) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. JE sendiri merupakan oknum petugas Lapas dimana ZA mendekam.

"Kurang lebih 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE. Saat dilakukan penyelidakan JE meninggal dunia karena kecelakaan, pada Agustus 2018," ucap Dani.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah handphone, Kartu Keluarga, KTP palsu pelaku termasuk atm, kemudian satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk melakukan pembobolan nasabah perbankan.

Para tersangka dikenakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ABwtoB