Pages

Tuesday, April 30, 2019

HNW Sindir Soal Alasan Pemindahan Ibu Kota

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta dengan alasan sering banjir.

Padahal, kata HNW, ketika Jokowi menjadi Gubernur DKI dan ikut kontestasi pemilu presiden 2014 mengklaim lebih mudah mengatasi banjir ketika memiliki kekuasaan sebagai Presiden RI.

"Kisah banjir di Jakarta. Ada yang lupa janjinya bila jadi Presiden lebih mudah atasi banjir. Ada juga Presiden yang karena banjir di Jakarta, maka Ibu Kota Indonesia akan dipindahkan," kata HNW melalui akun Twitter miliknya yang dikutip Selasa (30/4/2019).

Selain itu, HNW mengatakan tetap membantu masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir meskipun pesta demokrasi atau pemilu serentak 2019 sudah selesai dilaksanakan pada 17 April.

"Tapi ada juga yang tetap konsisten bantu sesama warga Jakarta korban banjir, sekalipun pemilu sudah selesai," tandasnya.

Untuk diketahui, Jokowi ketika menjadi Gubernur DKI mengatakan permasalahan kemacetan dan banjir di Jakarta akan mudah teratasi jika dia menjadi presiden. Menurut dia, presiden akan mudah mengatur dan memerintahkan kepala daerah di kawasan Jabodetabek untuk bekerja sama.

Jokowi menilai Pemerintah Provinsi DKI tidak akan bisa menanggulangi kemacetan dan banjir tanpa bantuan daerah lain, karena salah satu sumber penyebab terjadinya dua masalah klasik Jakarta tersebut juga berasal dari daerah-daerah penyangganya.

"Seharusnya lebih mudah (mengatasi kemacetan) karena kebijakan transportasi itu harusnya tidak hanya Jakarta, tapi juga Jabodetabek. Itu seperti halnya dengan masalah banjir. Banjir tidak hanya masalah Jakarta karena 90 persen air yang menggenangi Jakarta itu justru berasal dari atas (Bogor)," kata Jokowi.

Sementara Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan wacana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta karena beberapa alasan diantaranya soal kemacetan dan banjir.

Menurut dia, saat ini lima dari sepuluh kota terbesar dari segi jumlah penduduk Indonesia berada di wilayah Jabodetabek. Tepatnya Jakarta ada 10,2 juta.

Kemudian, Bekasi sebanyak 2,4 juta, Depok sebanyak 2,1 juta jiwa. Selain itu, Tangerang sebanyak 2,04 juta dan Tangerang Selatan sebanyak 1,5 juta.

"Padahal, ibu kota negara kita saat ini adalah wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta. Artinya, memang kepadatan penduduknya sudah luar biasa. Apalagi Jakarta adalah kota dengan kepadatan penduduk keempat tertinggi di dunia," kata Bambang di Istana Kepresidenan.

Karena itu, Bambang mengatakan pemerintah pusat menginginkan Jakarta bisa memberikan memberikan pelayanan yang lebih baik terutama dalam fungsi sebagai ibu kota negara.

Namun, kata Bambang, semua harus mengakui saat ini problem kemacetan itu sangat parah. Meskipun sudah mulai dengan MRT fase 1A, bukan berarti masalah transportasi di Jakarta sudah selesai.

"Masih berat masalah transportasi yang harus kita selesaikan di Jakarta. Kerugian ekonomi akibat kemacetan saja tahun 2013 Rp 56 triliun, mungkin angkanya sekarang sudah mendekati Rp 100 triliun per tahun," ujarnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VxXPbT

Besok Ojol Resmi Berlakukan Tarif Baru

INILAHCOM, Jakarta - Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi berlaku mulai Rabu (1/5) besok, yang artinya ojek daring akan memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut.

"Kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Budi mengatakan KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Dengan dasar itu kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol terutama berkaitan dengan keselamatan bahwa keselamatan adalah suatu keharusan bagi dunia transportasi," katanya.

KP 348 akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Budi berharap dengan diterapkan PM 12/2019 dan KP 348/2019 bisa memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat dan pengemudi.

"Dan ini bisa menjadikan suatu format kita bermasyarakat," katanya.

Untuk kota-kota lainnya, dia mengatakan akan mengevaluasi selama satu minggu di lima kota tersebut kemudian hasilnya sebagai acuan untuk diterapkan di kota lain.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penerapan tarif atau biasa jasa ojek daring sudah tepat.

"Pada prinsipnya sudah diputuskan, jadi kita tidak mundur. Tanggal satu sudah kita mulai dan besok kita akan jalankan," katanya.

Dia menjelaskan tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Dalam kesempatan sama, Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Shinto Nugroho menyambut baik karena peraturan tersebut berfokus pada keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Kami dari Gojek tentunya menyambut baik PM 12 ini kemudian juga KP348 dengan yang sangat kenceng adalah mengenai keselamatan. Kalau misalnya kita perhatikan sekarang bahkan dari beberapa saat yang lalu sudah ada fitur fitur yang terkait safety. Contohnya misalnya share your ride, sudah bisa tahu posisinya ada di mana. Kemudian safety button juga sudah," katanya.

Kemudian, lanjut dia, asuransi terutama yang menjadi hal sangat penting juga, kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi maupun penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Gojek.

"Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut, baik dari sisi keselamatan berkendara maupun tarif.

"Ada beberapa unsur terutama unsur keselamatan. Beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini terima kasih di antaranya reflektor keamanan untuk jaket, lalu fitur fitur keamanan emergency button bahkan kita juga melakukan inovasi-inovasi juga untuk driver driver nya pun diverifikasi melalui sistem kita," katanya.

Terkait tarif, pihaknya akan melaksanakan ketentuan tersebut.

"Terkait dengan peraturan mengenai tarif tentunya kami menyambut baik spiritnya ini bagus sekali dan ini adalah sebuah ketentuan dan sudah dilakukan juga proses dan riset yang melibatkan banyak pihak. Tentunya saat ini diberlakukan sesuai arahan dan ketentuannya kita akan melaksanakan tarif ini," katanya.[tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LdPnKI