
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa.
Sang bupati, bakal segera disidang atas dugaan suap trkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto.
"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).
Untuk memudahkan proses persidangan, KPK segera menerbangkan sang bupati ke Surabaya.
"Penahanan MKP akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadikan Tipikor di Surabaya," ungkapnya.
Meski disidang di Surabaya, Mustafa masih punya 'hutang' kasus di KPK. Sehingga, kemungkinan Mustafa masih akan bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK," tandasnya.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
Tak hanya Mustafa, penyidik juga turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OPFUWW
No comments:
Post a Comment