
INILAHCOM, Bogor - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Hotel Salak The Heritage, Bogor, 29- 31 Agustus 2018.
Pada acara tersebut, yang dihadiri para Kepala Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia itu, para nara sumber memaparkan enam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tiga di antaranya merupakan Tupoksi Ditjen Otomi Daerah.
Hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan program desentralisasi dan untuk menyamakan pemahaman terkait arah kebijakan yang diatur dalam peraturan pelaksanaan. Secara umum terdapat 37 rancangan peraturan sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari 27 RPP, 2 Rancangan Perpres, dan 8 Rancangan Permendagri.
"Sejauh ini pemerintah telah menyelesaikan 19 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah, kepada media di Bogor, Kamis (30/8/2018).
Regulasi yang telah ditetapkan ini dimaksudkan untuk menjadikan Pemda sebagai instrumen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta menciptakan daya saing daerah.
Lebih jauh, hal ini menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung pendidikan politik nasional dalam menunjang proses demokratisasi di masyarakat.
"Regulasi yang telah rampung yang menjadi tupoksi Ditjen Otda antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota," urai Akmal.
Selain itu, Akmal menambahkan, regulasi lainnya yang juga telah rampung yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ,Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan demikian, total regulasi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirampungkan yaitu 19 peraturan, termasuk di antaranya 2 (dua) Peraturan Pemerintah, 2 (dua) Perpres, serta 1 (satu) Permendagri yang diselesaikan Ditjen Otda.
"Selain Ditjen Otonomi Daerah, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga disusun oleh Inspektorat jenderal, Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Bangda, Direktorat Jenderal BAK," jelas Akmal.
Adapun regulasi yang belum rampung dan masih dalam proses yakni tersisa 18 peraturan pemerintah. Untuk diketahui bahwa penyelesaian 18 regulasi tersebut sebagian besar dalam Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara. [*]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wtVDnT
No comments:
Post a Comment