
INILAHCOM, Jakarta - Salah satu tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau, Eni Saragih, bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke KPK.
Itu artinya, Eni siap membongkar semua pihak-pihak yang terlibat dalam pusara korupsi pengurusan PLTU Riau tersebut.
Kepastian JC Eni disampaikan kuasa hukumnya saat dihubungi wartawan, Kamis (30/8/2018) sesaat tadi.
"Kemungkinan besar iya (mengajukan JC). Mungkin (pengajuannya) pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti," kata Robinson dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu, berharap permohonan JC-nya nanti, tidak dipersulit KPK maupun majelis hakim.
"Kita juga berharap bu Eni dapat keringanan," paparnya.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Belakangan, mulai mencuat adanya dugaan uang suap yang diterima Eni maupun Idrus, mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar. [ton[
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PO76Xv
No comments:
Post a Comment