
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, segera disidang setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi ke PN Jakpus. Berikut Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).
Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek di Dinas PUPR Jambi.
Total dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama periode 2016-2017 mencapai Rp49 miliar.
Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, lembaga antirasuah menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2vZzLka
No comments:
Post a Comment