INILAHCOM, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin mengatakan berdasarkan putusan rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI, posisi Ma'ruf Amin belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
Menurutnya, keputusan itu didasari oleh Ketentuan Keorganisasian MUI, khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir F.
"Pasal itu berbunyi, Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik," katanya usai Pleno di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, Ma'ruf Amin baru bisa mundur dari Ketua Umum MUI jika yang bersangkutan mendapat jabatan politik atau telah terpilih menjadi wapres. Saat ini posisi Ma'ruf Amin adalah non-aktif.
"Sementara kita menerima hal itu bahwa beliau secara sadar menyatakan diri non-aktif," bebernya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wlDj0c
No comments:
Post a Comment