Pages

Thursday, August 30, 2018

Kemenperin: Kenaikan PPh Impor Menyasar Makanan

INILAHCOM, Yogyakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin tidak sembrono dalam menetapkan pajak penghasilan (PPh) produk impor guna menekan defisit perdagangan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara mengatakan, Kemenperin bersama Kementerian Keuangan tengan memilah barang apa saja yang tarif Pph-nya bakal dinaikkan.

"Kemarin kami rapat di kementerian untuk bahas ini. Maka, Kemenperin satu-persatu melihat itu jangan sampai bahan baku, bahan penolong itu dihambat. Kalau itu dihambat, akan kacau," kata Ngakan dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri 4.0 di DI Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).

Ngakan menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah pengenaan kenaikan tarif pada barang konsumsi. Sebab, produk makanan sudah banyak yang bisa diproduksi di dalam negeri.

"Kami serang pertama adalah produk konsumsi. Barang barang konsumsi yang diharapkan kita naikan (PPh) ini. Tapi yang lainnya bahan baku bahan penolong kami liat," ujar dia.

Sekarang ini, kata dia, kemenperin tengah memilah 900 barang impor yang bakal dinaikan Pph-nya. "Nanti kita akan pilah mana produk konsusmsi mana bahan baku dan konsumsi kita liat detail jangan sampai kita naikan nanti justru kontraproduktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," sambungnya.

Mengingatkan saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017. Beleid tersebut berkaitan dengan pengenaan pajak sebesar 2,5% hingga 7,5% untuk barang impor. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LFwZ8H

No comments:

Post a Comment