INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting usai menggeledah sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Total, ada tiga lokasi yang digeledah tim KPK usai menetapkan salah satu hakim Adhoc di PN medan.
"Sejauh ini disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, (30/8/2018).
Lokasi-lokasi yang digeladah tersebut yakni kediaman hakim Merry Purba, Pengadilan Negeri Medan, dan rumah serta kantor tersangka Tamin Sukardi.
"Penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS masih berjalan sejak siang tadi," kata Febri.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka.
Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dollar Singpaura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pnzsa9
No comments:
Post a Comment