Pages

Friday, August 31, 2018

Kurangi Impor, Aturan B20 Dibikin Berat

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 per 1 September 2018. dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak (BBM), serta menghemat devisa.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari kebijakan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Peluncuran Perluasan Mandatori B20 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) ini mengatakan, kebijakan B20 dilakukan dalam rangka menyehatkan neraca pembayaran, sehingga tidak terlalu lama bisa menghilangkan defisit neraca perdagangan. Selanjutnya akan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20, diperkirakan akan menghemat sekitar US$2 miliar hingga US$2,3 miliar hingga akhir 2018.

Mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU-BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU-BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Pil).

Dengan perluasan mandatori B20 ke semua sektor, maka sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran. Seluruhnya sudah harus berganti dengan B20. Bahan bakar B20 merupakan percampuran 80% solar dengan 20% biodiesel yang berasal dari minyak sawit.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran dan BU BBN tidak dapat memberikan pasokan FAME ke BU BBM akan dikenakan denda Rp6 ribu per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian.

Untuk pengecualian alat tempur TNI, saat ini masih menunggu hasil audit. Terhadap seluruh pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex. "Sejak besok (Sabtu, 1/9/2018) tidak ada lagi B0. Tidak boleh lagi ada loophole," kata Darmin. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wxqb8x

No comments:

Post a Comment