
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi Yvone Rusdi melawan Building Management The Belleza.
Melalui Amar Putusan nomor : 2011 K/Pdt/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Building Management The Belleza, Hendy Hidayat mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Yvone Rusdi melawan Building Management The Belleza Permata Hijau. Menurut dia, pemberitahuan isi salinan putusan baru diterima bulan Agustus 2018.
"Iya ada pemberitahuan putusan MA terkait ditolaknya permohonan kasasi yang dimohonkan Yvonne Rusdi per tanggal 20 Agustus 2018 lalu," kata Hendy di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Ia menjelaskan dari putusan ini jelas bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut sudah melakukan pertimbangan hukum secara mendalam, kemudian paham kalau kasus ini tidak ada argumentasi hukum rasional yang dapat menguatkan dasar permohonan kasasi pemohon Yvone.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Yvonne Rusdi melawan BM The Bellezza Permata Hijau," ujarnya.
Sementara P3SRS The Belezza Permata Hijau, Wiwoho mengakui telah menerima relaas putusan MA Nomor: 2011 K/Pdt/2017 tertanggal 20 Agustus 2018. Menurut dia, semua pihak harus menghormati amar putusan tersebut.
"Sudah seharusnya semua pihak baik pemerintah maupun LSM bisa mematuhi dan menghormati putusan pengadilan ini dan tidak mengambil langkah-langkah diluar amar putusan kasasi sebagai bentuk kepatuhan hukum," tandasnya.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P586Fr
No comments:
Post a Comment