
INILAHCOM, Jakarta - DPP Partai NasDem memecat Ibrahim Hasan sebagai anggota partai karena terlibat dalam bisnis narkoba. Anggota DPRD Langkat itu merupakan tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate mengatakan, surat pemberhentian Ibrahim sudah diteken oleh Ketua Umum Partai Surya Paloh pada Selasa (21/8).
"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform Partai NasDem," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Johnny menegaskan, NasDem tidak akan menoleransi kadernya yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim. "Kami bahkan minta segera dihukum," jelas dia.
Di dalam Partai NasDem, lanjut Johnny, ada tiga kasus kriminal yang tidak ditoleransi, yaitu narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Johnny juga mengingatkan kepada seluruh kader NasDem untuk tidak melakukan hal tersebut. "Yang melakukan, kami akan pecat secara tidak hormat," jelas dia.
Sebelumnya, anggota BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dari pengungkapan, ada enam orang yang dibekuk.
Mereka adalah, Ibrahim alias Hongkong, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ps3EBA
No comments:
Post a Comment