Pages

Monday, August 27, 2018

Pembobol Tokopedia Dihukum 2 Tahun Penjara

INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman berbeda pada Aris Prasetyo, Ardhi Setianto, Jumar dan Doni Darmawan H, ke empat terdakwa ini adalah komplotan transfer pulsa fiktif yang mengeruk keuntungan hingga Rp560 juta dari sistem cash Tokopedia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan pada Aris Prasetyo dan denda Rp 3,5 juta subsidair dua bulan. Lalu Ardhi, Jumar dan Doni dipidana satu tahun delapan bulan dan denda Rp3,5 juta subsidair dua bulan," papar Anne, Senin (27/8/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakoso menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan begitu, maka Aris Prasetyo yang jadi otak pelaku pulsa fiktif ini dituntut lebih tinggi, yakni empat tahun dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Sedangkan terdakwa Ardhi Setianto, Jumar dan Doni Darmawan, kami tuntut dua tahun dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara," terang Ali.

Setelah pembacaan tuntutan, tanpa adanya pleidoi tertulis dari para terdakwa yang tak didampingi kuasa hukum, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana membacakan berkas putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah merugikan Tokopedia, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan tak berbelit selama persidangan.

Majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk berpikir atas putusan ini. Kesempatan pikir-pikir ini dilakukan selama tujuh hari.

Untuk diketahui, kejadian dimulai pada 15-17 Januari 2018 di Apartemen Gunawangsa Jl. Menur Pumpungan. Mereka melakukan aktivasi kartu-kartu perdana Telkomsel dengan modem yang terhubung ke laptop, lalu memasukkan kartu perdana ke dalam port yang terdapat pada modem. Mereka membuat alamat email untuk mendaftar akun di Tokopedia dengan meregistrasi nomor ponsel berikut email.

Mereka lalu membeli pulsa Telkomsel sebesar Rp1 juta dengan cara pembayaran BCA KlikPay. Setelah itu, memasukkan nomor ponsel tak valid sebagai tujuan penerima pulsa, agar transaksi gagal sehingga uang pembayaran BCA KlikPay sebesar Rp1 juta itu otomatis refund/dikembalikan dan tersimpan di Tokocash milik Aris Prasetyo.

Dari sini dilakukan kejahatan, dimana mereka mengoperasikan empat ponsel yang sudah ada akun di aplikasi Tokopedia. Selanjutnya transaksi dilakukan sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga dengan saldo Tokocash sebesar Rp1 juta mendapatkan pulsa secara random terkadang masuk Rp 3-4 juta. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ocdqeT

No comments:

Post a Comment