
INILAHCOM, Jakarta - Deklarasi tagar #2019GantiPresiden di sejumlah daerah memantik penolakan oleh sekelompok massa. Bahkan, tak jarang deklarasi tersebut berujung ricuh karena tak jadi diselenggarakan.
Polri sebagai aparat pengamanan mengatakan ada klasifikasi dimana sebuah kegiatan bisa diselenggarakan di daerah tersebut. Jika polisi melihat ada massa yang kontra dengan aksi yang akan digelar, maka polisi dapat membubarkannya.
"Yang dilihat dengan adanya gerakan atau aksi #2019GantiPresiden ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak tidak masalah (digelar). Yang jadi masalah dia akan melakukan deklarasi atau aksi apa saja itu di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia dan inilah peran polri menengahi agar tidak terjadi bentrok," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (30/8/2018).
Jika menilik pada UU No 9 tahun 1998 dalam pasal 6 disebutkan poin-poin mengenai kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum. Polri menyatakan tak melulu harus melihat dalam pasal tersebut, yang dilihat adalah ketika ada masyarakat yang pro dan kontra dalam sebuah aksi yang bisa menimbulkan bentrok, maka polisi berhak untuk bertindak.
"Sama dengan kegiatan lain, misalnya bikin konser untuk lombok, ada yang nolak atau tidak, kalau enggak, oke silahkan jalan, begitu ada yang nolak oh tunggu dulu, polisi melakukan assesment dulu, ini potensi bentuknya seberapa dulu, oh rupaya yang nolak gede kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan, (Polri) harus membubarkan keduanya," kata Setyo.
Soal Bawaslu dan KPU yang menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye, Polri engga berkomentar. Polri hanya fokus pada pengamanan sebuah aksi. Jika aksi tersebut tak berbau bentrok, maka polri mempersilahkan. Namun, jika sebaliknya maka Polri akan membubarkannya.
"Kita kan ada aturannya, Polri secara aturan, aturan itu UU Nomor 9 tahun 1998 pasal 6 menyangkut kriteria yang diperhitungkan, kalau tidak memenuhi itu pasal 15 membubarkan kalau pasal 15 digunakan masih aja dilawan, kita menggunakan KUHP melawan petugas dan ingat kita juga pnya ICCPR dimana disebutkan bahwa ini HAM tapi HAM yang bukan mutlak bisa ditunda, misalnya dia kalau nggak deklarasi mati nggak? Kalau enggak boleh ditunda dong," pungkas Setyo.
Sebelumnya, sejumlah aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang diinisiasi oleh ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera disejumlah daerah mendapat penolakan dari masyarakat. Di Riau dan Surabaya terjadi sedikit bentrokan massa yang pro dan kontra terhadap aksi tersebut.
Terbaru, aksi serupa dibatalkan di Karawang, Jawa Barat. Aksi itu dibatalkan lantaran di hari yang sama aksi #2019TetapJokowi juga akan digelar di lokasi yang sama juga. Sebagai gantinya, kedua massa sepakat untuk menggelar makan siang bersama. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PjXYJ0
No comments:
Post a Comment