
INILAHCOM, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif 2019, Jumat (21/9/2018).
Tercatat, ada 529 caleg 12 diantaranya berstatus tersangka karena terjerat kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan, 529 caleg itu dari 14 parpol yang mengikuti kontestasi politik di 2019 mendatang. Jumlah ini berstatus final karena sudah masuk DCT sehingga tidak bisa diganti dikemudian hari.
"Hingga masuk ke DCT ada 529 caleg, kondisi ini disebabkan caleg mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Zaenudin, Jumat, (21/9/2018).
Adapun 12 caleg berstatus tersangka itu antara lain berasal dari PDIP Hadi Susanto, Teguh Mulyono dan Arif Hermanto. Adapula dari Partai Gerindra, Suparno, Een Ambarsari serta Teguh Puji. Kemudian dari Partai Hanura, Afdhal Fauza serta Imam Ghazali.
PKB Mulyanto, PPP Asia Iriani, PAN Harun Prasojo, Demokrat Indra Cahyono. Sebelumnya, sebagian caleg berstatus tersangka ini memang telah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU Kota Malang.
"Mereka yang masuk DCT memiliki hak melakukan kampanye, terhitung sejak 23 September mendatang. Hak (caleg) tersangka dilindungi undang-undang kecuali memang telah inkrah," tandasnya. [berita jatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NvbnBP
No comments:
Post a Comment