
INILAHCOM, Jakarta - Polri menjelaskan jumlah kerugian akibat pembobolan 14 Bank yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sebesar Rp 14 triliun. Angka itu berbeda dengan yang dikeluarkan OJK.
"Itu akumulasi dari transaksi yang kita dapatkan dari keterangan-keterangan maupun data-data yang kita dapatkan. Dari jumlah yang mereka terima, piutang itu atau bukti-bukti pencairan kredit kan ada tapi itu akumulasi yang saya bilang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Mona Silitonga saat berbincang dengan INILAHCOM, Rabu (26/9/2018).
Daniel mengatakan jumlah kerugian itu merupakan akumulasi dari 14 bank yang menjadi korban pembobolan kreditur. Ke-14 bank ini menjadi korban kreditur PT SNP sejak tahun 2003.
Namun Daniel enggan menyatakan bahwa jumlah itu merupakan jumlah final. Sebab, pihaknya masih menunggu data kreditur yang sudah dikembalikan ke bank yang menjadi korban.
"Kan ada yang dikembalikan. pengembaliannya yang kita belum dapat. Jadi kalau nanti kita udah kita dapatkan data nanti dikurangi total yang kita akumulasi itu," terang Daniel.
Sebelumnya data jumlah kerugian 14 bank yang menjadi korban pembobolan oleh PT SNP yang dipublikasi oleh Polri senilai Rp 14 triliun berbeda dengan data yang dipunyai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri mengklaim hanya Rp 2,24 triliun jumlah dana yang macet yang dilakukan oleh PT SNP.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Adapun modus PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.
Polisi sendiri sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Tiga orang masih menjadi DPO yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OaN8s2
No comments:
Post a Comment