Pages

Monday, September 3, 2018

22 Anggota DPRD Malang Diperiksa KPK, Sidang Batal

INILAHCOM, Malang - Dampak dari pemanggilan 22 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, (3/9/2018), Sidang Paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018 batal digelar.

Pembatalan dilakukan karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi quorum. Perlu diketahui di DPRD Kota Malang kini hanya menyisahkan lima anggota saja yang terdiri dari Ketua DPRD Abdurochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Nirma Cris Nindya (Anggota PAW), dan Tutuk Haryani.

"Hari ini harusnya, sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018 tapi batal karena tidak quorum," kata Abdurochman.

Abdurochman mengatakan LKPJ Wali Kota hanya tinggal penyampaian saja. Hal itu tidak begitu darurat. Paling darurat adalah pembahasan Rancangan APBD 2019 yang seharusnya rampung pada September 2018.

"Pelantikan wali kota terpilih harusnya kan, 22 September, ini juga terancam tidak bisa dilantik karena tidak quorum," ujar Abdurochman.

Selain itu, beberapa agenda yang terancam batal karena tidak ada anggota dewan adalah, sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan Pembahasan Rancangan APBD 2019.

"Bahkan PAW 18 anggota dewan yang menjadi tersangka awal juga mandek, tidak bisa dilantik karena tidak quorum. Untuk 18 itu saja masih di bahas di internal partai, yang masuk ke gubernur baru dari PAN Mahfud akan menggantikan Mohan Katelu," tandasnya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N94Xap

No comments:

Post a Comment