INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pemutihan tunggakan penghuni rumah susun.
Menurut dia, penghuni hunian vertikal itu sudah menderita sehingga alangkah baiknya diberikan kepastian soal penghapusan melalui Peraturan Gubernur tentang pemutihan.
"Jangan hanya janji di media tapi tidak direalisasikan. Ini biar sesuai 'Bahagia Warganya, Maju Kotanya'. Jangan sampai sengsara warganya," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, sesuai data yang dihimpun dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI ada 24 rusun dengan total 16.575 unit mengalami keterlambatan pembayaran retribusi sewa dalam dua bulan terakhir.
Di antaranya Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara dan Rusun Cakung Barat.
"Tunggakan mencapai retribusi sewa sebesar Rp27,84 miliar. Saya rasa ini bisa diselesaikan, apalagi sudah disepakati di Banggar. Sekarang hanya tunggu Pergub Anies saja, makanya Fraksi Hanura DPRD DKI mendorong segera keluarkan Pergub," ujarnya.
Ongen menyayangkan sikap Pemprov DKI melakukan penyegelan rusun yang ditempati warga, padahal mereka merupakan korban gusuran yang memiliki hak mendapatkan tempat tinggal.
"Pemprov juga salah, kenapa tak diberikan pelatihan agar penghuni bisa kerja dan usaha. Jadi mereka ada pemasukan, ini kan tidak tapi dibiarkan begitu saja. Pokoknya, saya minta segel dicopot. Jika tidak, kami Hanura akan bongkar," jelas dia.
Ongen mengatakan Pemerintah Provinsi DKI harus berikan pelatihan untuk membantu meningkatkan penghasilan mereka, sehingga mampu membayar uang sewa dan melunasi tunggakan sewa rusun.
"Kan banyak cara, ada pelatihan tata boga, tata busana, supaya ada daya belinya mereka untuk bisa bayar sewa, ada pula pelatihan membatik, menjahit dan lainnya. Kalau Pemprov niat pasti bisa. Ini soal niat baik saja," tandasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2POch9g
No comments:
Post a Comment