Pages

Thursday, September 27, 2018

Bareskrim Akan Periksa 13 Bank Korban Pembobolan

INILAHCOM, Jakarta - Kasus penipuan kredit macet yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kini masih terus diselidiki.

Polisi juga akan meminta keterangan dari 13 bank yang menjadi korban pembobolan dengan modus kredit ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Ditipideksus dalam hal ini akan menggali informasi terkait audit dokumen dan nilai kerugian yang dialami oleh 13 bank tersebut. Informasi itu akan digali dengan meminta keterangan para tersangka dan memanggil 13 bank BUMN atau swasta yang belum melapor

"Langkah tindak lanjut dari hasil audit investigasi terhadap dokumen, kemudian mengkroscek kembali keterangan dari 5 tersangka yang sudah diamankan, baru ke depan memanggil sisa 13 bank (korban kreditur PT SNP), dari hasil investigasi kerugian berapa," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (27/9/2018).

Dedi mengatakan tim penyidik akan terlebih dahulu menggali informasi audit jumlah kerugian yang dialami 14 bank swasta dan BUM. Selain itu, dokumen-dokumen penting juga turut digali.

"Berapa si kerugian dari total hasil kejahatan PT SNP. Ini prosesinya masih sangat panjang, masih ada 13 bank yang perlu diaudit oleh tim dan menimbulkan dokumen-dokumen yang sangat penting. Dari dokumen-dokumen ini akan diaudit kembali keterkaitannya, peran masing-masing (tersangka)" terang dia.

Sebelumnya, Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Adapun modus PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.

Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Selain bank Panin, ada juga Bank Mandiri yang disebut Polri mengalami kerugian sebesar Rp 10 triliun. Total akibat penipuan, penggelapan dokumen dengan modus kredit yang dilakukam oleh PT SNP ini mencapai Rp14 triliun.

Polisi sendiri sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Tiga orang masih menjadi DPO yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q8O2Th

No comments:

Post a Comment