
INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut ketentuan lock-up saham hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau private placement.
Sebelumnya, operator bursa mewajibkan penyerap saham private placement untuk menahan saham tersebut selama satu tahun.
Rencana tersebut dissambut baik oleh pelaku pasar, salah satunya di sampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat. "Seharus memang di cabut lock up saham Private Placement," kata Samsul di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ia beralasan, pelaku pasar terutama penyerap saham privat placement tentunya berharap dapat segera mewujudkan keuntungan dari penyertaannya dengan cara PMHMETD.
"Mereka ( penyerap private placement) tentunya juga ingin kepastian modal mereka dapat kembali dan tentunya waktunya tidak bisa ditentunya, bisa satu bulan atau dua kemudian," kata dia.
Untuk diketahui, rencana itu tertuang perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas konsep perubahan Peraturan Nomor I-A. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MQmorW
No comments:
Post a Comment