INILAHCOM, Jakarta - Sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 10 Agustus lalu untuk maju sebagai calon Wakil Presiden RI, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih kosong.
Sejumlah nama yang sempat muncul sebagai kandidat wagub tak satupun yang jadi. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kondisi ini sangat merugikan. Tidak hanya bagi Pemprov DKI, tapi juga warga Jakarta.
"Bagi saya ini bermasalah. Saya sadar penuh bahwa wakil gubernur tidak memiliki wewenang pemerintahan sebagaimana gubernur, tetapi itu bermasalah karena keadan kekosongan itu tidak sesuai dengan hukum," katanya kepada INILAHCOM, Senin (17/9/2019).
"Hukum memerintahkan harus diisi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak diisi," sambungnya.
Persoalan belum adanya SK Presiden mengenai pemberhentian Sandi, Margarito meminta presiden segera menerbitkannya.
"Itu kewajiban hukumnya. Begitu kepres terbit maka saat itu partai-partai yang kemarin mencalonkan Anies Sandi, segera mencalonkan dua orang cawagub dan mengajukan ke DPRD untuk segera dipilih," ungkapnya.
Sebab bagaimanapun, suka tidak suka, proses pergantian wakil gubernur harus disegerakan untuk kepentingan jalannya pemerintahan.
"Bagi saya kita harus berlatih terus untuk memiliki saat taat pada hukum," tandasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NOaNhD
No comments:
Post a Comment