Pages

Tuesday, September 25, 2018

Bojonegoro Umumkan 11 Caleg Eks Napi

INILAHCOM, Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah mengumumkan daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Dalam website yang diunggah di situs KPU Kabupaten Bojonegoro, ada sebanyak 11 orang calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munif mengatakan, jumlah bakal calon legislatif dari mantan terpidana yang akan mengikuti Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2019 mendatang ada 11 orang.

"Jumlah mantan orang berperkara sudah jelas dan diumumkan ke publik," ujarnya, Selasa (25/9/2018).

Dari jumlah tersebut, lanjut Munib, merupakan bakal calon yang sudah tervonis dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum.

Sementara, bakal calon anggota legislatif yang saat ini perkaranya masih berjalan tidak ada. "Berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU, bakal caleg yang daftar sudah tervonis," ungkapnya.

Sebanyak 11 orang caleg mantan terpidana tersebut dari jumlah total 610 caleg yang diusung oleh 12 partai politik. Jumlah bacaleg tersebut sudah terverifikasi oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.

Mereka akan merebutkan 50 kursi di DPRD Bojonegoro pada Pileg 2019 mendatang.

Pengumuman caleg mantan terpidana tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Nama 11 calon tersebut, yakni Sudjono Budiono nomor urut caleg 9, Daerah Pemilihan (Dapil) 4, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nur Yasin nomor urut caleg 2, Dapil 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anis Teguh Apridiharto nomor urut caleg 4, dapil 4 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dua bacaleg dari Partai Demokrat dari Dapil 3, nomor urut 4 dan 8 yang juga mantan narapidana, Aris Supriyono dan Mulyo Sutiono. Dua bacaleg mantan narapidana dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dapil 2 dan 3, nomor urut 5 dan 1 atas nama Drs. Pujo Prabowo dan Sundoyo.

Dari Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang dari Dapil 4 nomor urut 1, Suwito. Serta tiga bacaleg mantan narapidana dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil 1, 2 dan 3 dengan nomor urut 7, 8 dan 1, atas nama, Teguh Imam Waluyo, Edi Sutiyono, dan Ali Huda. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QXnRAg

No comments:

Post a Comment