INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Blackgold Natural Resources, Richard Philip Cecil. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembagunan PLTU Riau-I.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Menteri Sosial Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Penyidik juga ikut memeriksa saksi lain untuk Idrus Marham. Mereka di antaranya, Kepala Satuan IPP PT PLN M. Ahsin Sidqi, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Utama Pertamina Persero Nicke Widyawati.
"Untuk Nicke Widyawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrusditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-I.
Idrus bersama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-I.
Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Di mana pemberian itu terjadi pada November-Desember 2017 dengan nilai Rp4 miliar dan kedua pada bulan Maret dan Juni 2018 sekitar Rp2,25 Miliar.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oAb89D
No comments:
Post a Comment