Pages

Monday, September 17, 2018

Dituding Bumigas Langgar Etika, BANI Melawan

INILAHCOM, Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mempertanyakan tudingan PT Bumigas Energi soal adanya pelanggaran etika. Terkait sengketa PT Geo Dipa (Persero) dengan Bumigas.

"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata kuasa hukum BANI, Aditya Yulwansyah di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mengingatkan saja, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh Bumigas selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.

Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, ada tiga keganjilan atas langkah yang diambil Bumigas terkait dugaan pelanggaran etika oleh BANI.

Pertama, Untuk kepentingan apa Sutan Remy Syahdeini mengirimkan whatsapp ke pihak Bumigas Energi? "Padahal pada pasal 4 ayat 2 Peraturan dan prosedur BANI diatur dengan tegas bahwa setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan cara bagaimanapun dengan satu atau lebih arbiter," kata Aditya.

Kedua, lanjutnya, jika hal tersebut benar, mengapa Sutan Remi Syahdeini tidak memberikan dissenting opinion saat putusan BANI? Ketiga, jika merasa Ketua Majelis Arbitrase saat itu tidak adil, mengapa Bumigas Energi tidak mengajukan tuntutan ingkar? "Padahal setiap pihak yang merasa arbiter berpihak/tidak adil berhak mengajukan tuntutan ingkar. Itu saja sebenarnya pertanyaan kita," katanya.

Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas merupakan langkah yang sangat tepat guna mendapatkan kejelasan terkait laporan pelanggaran kode etik di internal BANI. "Hal ini juga penting, untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak 1977 oleh KADIN," kata Aditya.

Selanjutnya, kuasa hukum BANI menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI, mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik. "Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekuensi hukumnya," kata Aditya.[tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NhJ4qd

No comments:

Post a Comment