
INILAHCOM, Jakarta - DPR mempertanyakan pemberian perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibawah pimpinan Ignatius Jonan kepada PT Freeport Indonesia.
Meski sampai saat ini perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum menunaikan kewajibannya, yakni membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Tetapi IUPK sementara lagi-lagi diberikan. Bahkan pemberian izin itu untuk kesekian kalinya.
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman meminta supaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. "Kami mengusulkan kepada pemerintah segera mencabut izin ekspor PTFI," kata Maman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Seharusnya PTFI menyeleaaikan pembangunan smelter 5 tahun sejak Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan yakni 2014 selesai. Tapi, sampai saat ini progresnya bari 2,47%.
"Melalui forum ini kami mengetahui dan akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada progres sama sekali untuk pembangunan smelternya," ujar dia.
Bahkan dia meragukan kesiapan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada 12 Januari 2022. "Menurut saya ini muskil dapat terlaksana. Artinya mustahil," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang lagi Izin Usaha Pertamtangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan IUPK ini sudah yang kesekian kalinya, di mana izin usaha perusahaan asal Amerika Serikat itu terakhir akan berakhir pada 31 Agustus 2018 lalu. IUPK sementara ini diteken oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan 31 Agustus lalu.
Menurut Direktur Teknik Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Susigit perpanjangan IUPK Sementara itu berlaku hingga 31 September 2019. Perpanjangan dilakukan karena proses negoisasi antara Freeport dan Indonesia yang belum selesai hingga detik ini. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NSr6H6
No comments:
Post a Comment