
INILAHCOM, Mojokerto - Anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian kabel NYY di PT MOTASA Dusun Pendowo, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka atas nama Salianto (51) dan Farida Abdi Wibowo (32) warga Dusun Sumbertugu Desa Tangunan, Kecamatan, Puri Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan pada Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya pada Jumat (7/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
"Tersangka melakukan pencurian kabel NYY yang terpasang pada panel PT MOTASA," katanya, Minggu (9/9/2018).
Kabel NYY ukuran 150 mm warna hitam dengan panjang 3,25 meter tersebut dicuri keduanya saat sedang bekerja memasang panel menggunakan kabel NYY di pabrik PT MOTASA. Keduanya mengambil kabel dengan cara memotong dengan gergaji.
"Kabel NYY panjang 3,25 m diameter 150 mm warna hitam tersebut kemudian dimasukkan dalam tas ransel warna hitam merk Alto dan dibawa keluar melewati pintu penjagaan pos security. Sewaktu dilakukan pemeriksaan telah diketahui petugas security," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bangsal guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan saksi dan saat dilakukan penangkapan tanpa ada pelawanan.
"Modusnya, kedua tersangka dipercaya bekerja memasang kabel NYY pada saat pemilik lengah secara bersama-sama memotong kabel menggunakan alat gergaji. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2,650 juta," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna hitam, satu buah gergaji besi dan kabel NYY ukuran 150 mm panjang 3,25 meter warna hitam. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[beritajatim.com]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wYzkGx
No comments:
Post a Comment