Pages

Wednesday, September 5, 2018

Edy Harap Tak Ada Lagi Korupsi di Sumut

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjadi salah satu kepala daerah yang mendapat perhatian 'ekstra' dari wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/9/2018).

Pasalnya di Sumut, sebanyak 38 Anggota DPRD-nya jadi tersangka di KPK karena korupsi berjamaah.

Atas kejadian itu, Edy berharap dikepemimpinannya, roda pemerintahan bisa berjalan tanpa korupsi.

"Ya itu dia agar tidak terjadi lagi, (korupsi berjamaah di Sumut). Mudah-mudahan tidak lagi," kata Edy di Gedung KPK.

Edy, bakal banyak berdiskusi dengan KPK dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi dalam pertemuan tadi, KPK memberikan gambaran titik-titik rawan korupsi di pemerintahan daerah yang selama ini terjadi.

"Mudah-mudahan tidak lagi (korupsi)," tegasnya.

KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dari 38 tersangka itu, lembaga antirasuah telah menahan 21 anggota DPRD Sumut. Saat ini, tinggal sisa 17 mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditahan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PzVF4K

No comments:

Post a Comment