Pages

Wednesday, September 5, 2018

Eks Ketua MK Sayangkan Larangan Eks Napi Nyaleg

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai KPU terlalu genit dalam menyikapi Peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Selama ini sikap KPU terlalu genit dan tidak mengindahkan amanat itu sehingga menghalangi hak orang untuk nyaleg," kata Hamdan, Rabu (5/9/2018).

Menurut dia, KPU juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak mematuhi perintah Bawaslu yang mengizinkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

"Putusan Bawaslu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg berdasarkan hukum dan wajib dilaksanakan KPU," ujarnya.

Kemudian, Pakar Hukum Chairul Huda mengecam tindakan KPU yang seolah-olah mencabut hak politik seseorang. Padahal, putusan pengadilan korupsi tidak selalu disertai mencabut hak politik terpidana.

"Kalau hal ini berlaku demikian, berarti sama saja antara terpidana korupsi yang dicabut atau tidak hak politiknya, sama-sama tak bisa nyaleg," kata Chairul.

Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Muhamad Taufik menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini jelas bertentangan dengan UU. Ingat, KPU DKI penyelenggara pemilu dan hanya menjalankan UU," jelasnya.

Bahkan, Taufik mengaku sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan sengketa ke Bawaslu DKI setelah namanya dicoret menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif tingkat Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

"Bawaslu menangkan saya, tapi KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Ini kan melawan aturan, masalah ini saya akan bawa ke ranah hukum," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2oHHiA7

No comments:

Post a Comment