Pages

Tuesday, September 18, 2018

Eks Walkot Mojokerto Divonis Empat Tahun Penjara

INILAHCOM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Iskandar Marwanto menuntut pidana empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Selasa (18/9/2018).

Selain hukuman penjara, Jaksa KPK juga menuntut Mas'ud Yunus membayar denda Rp 250 juta. Jika tak terbayar, maka mantan orang nomor satu di Kota Mojokerto ini akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa secara hukum terbukti dan sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1).

"Menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman di pengadilan, Selaa (18/9/2018).

Iskandar menambahkan, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik. Pasalnya, Masud telah mencederai amanah dari masyarakat yang memilihnya.

"Maka, dikenakan pencabutan hak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa usai menjalani hukuman," pungkas Iskandar.

Terkait tuntutan itu, Mas'ud Yunus yang didampingi penasihat hukum Mahfud akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Kami akan ajukan pembelaan sendiri-sendiri,"ujar Mas'ud Yunus usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Sebelumnya, terdakwa Masud Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.

Mas'ud dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [berita jatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2piEn18

No comments:

Post a Comment