INILAHCOM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang digelar hari Senin (17/9/2018).
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018).
Hakim Ketua, Kartim Haeruddin mengatakan pihak termohon sudah menerima secara sah jadwal sidang perdana gugatan hari ini. Dengan demikian, hakim memerintahkan untuk memanggil kembali termohon yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Dan jadwal yang hakim berikan biasanya panggilan yang kedua akan hadir pada Senin (24/9/2018), setelah hadir bisa terjadi hari itu juga jawaban. Hari Selasa (25/9), berarti kan jawaban," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Kartim mengatakan Hari Rabu (26/9) agenda pembuktian dengan mengajukan saksi atau ahli dari pemohon dan keesokan harinya saksi atau ahli dari termohon.
"Hari Jumat kesimpulan dan Hari Senin putusan. Itu jadwal persidangan yang hakim berikan, jadi saudara supaya mencatat itu," ujarnya.
Menurut dia, hakim sengaja memberikan jadwal seperti itu supaya efektif jangan sampai nanti dimana pada waktunya pembuktian terutama saksi atau ahli pemohon jangan sampai nanti belum siap.
"Oleh karena itu, dari sekarang diberikan jadwal persidangannya. Jadi, tanpa dipanggil lagi saudara hadir di persidangan," jelasnya.
Sementara, pihak pengacara Gunawan Jusuf sebagai pemohon tidak mau memberikan komentar atau tanggapan dari proses sidang praperadilan yang ditunda hari ini.
"Tidak ada komentar dulu, belum ada sidang," kata pengacara Gunawan Jusuf.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2pcWEwE
No comments:
Post a Comment