Pages

Wednesday, September 5, 2018

Inilah Syarat Bantuan Perumahan Bagi Pemda

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah daerah yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setidaknya harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang sangat penting.

Ketiga persyaratan tersebut antara lain Pemda harus memiliki data kebutuhan rumah serta lahan yang siap bangun, mampu mengkoordinir masyarakat untuk segera menempati bantuan rumah yang dibangun, serta segera mengurus proses serah terima asset bangunan serta mengalokasikan dana untuk program perumahan dalam APBD.

"Kesiapan lahan untuk program pembangunan perumahan sangat penting. Sebab, dengan lahan yang siap bangun, pemerintah bisa segera melaksanakan proses pembangunan rumah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat menerima audiensi Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, seperti mengutip dari laman resmi Kementerian PUPR.

Selama ini, imbuhnya, masih banyak Pemda yang menyatakan kesiapannya dalam penyediaan lahan, namun kenyataan di lapangan lahannya belum siap. Hal ini tentunya dapat menghambat proses pembangunan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan mendapat sosialisasi yang baik untuk menghindari konflik antarwarga.

"Jangan sampai Pemda berpikiran bahwa yang penting dapat program perumahan terlebih dulu dan mengesampingkan kesiapan lahan di lapangan. Kalau lahan belum siap kan bisa berdampak pada mundurnya waktu pembangunan padahal kontrak pembangunan kan sudah siap," terangnya.

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, adanya Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan Kementerian PUPR pada dasarnya bukan hanya sekedar membangun rumah untuk masyarakat. Akan tetapi bagaimana merumahkan masyarakat di hunian yang lebih layak huni.

Selain itu, dirinya juga meminta Pemda untuk melakukan proses pengelolaan rumah-rumah yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR sehingga lebih cepat diisi atau ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai bangunan di daerah yang sudah selesai dibangun pemerintah dengan anggaran yang cukup besar malah mangkrak begitu saja dan tidak segera di huni masyarakat.

"Kalau bangunan rumah selesai tapi tidak segera dihuni akan cepat rusak. Akhirnya pemerintah harus merevitalisasi lagi dengan anggarannya tidak sedikit. Jadi kami minta Pemda juga ikut membantu pengelolaan bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah. Sangat disayangkan kalau bangunannya tidak dihuni padahal masyarakat banyak yang membutuhkannya," katanya.

Sedangkan syarat penting yang ketiga, imbuh Dadang, adalah proses serah terima asset. Menurutnya bangunan yang telah selesai dibangun pemerintah pusat harus segera diserahterimakan kepada Pemda sehingga aset bangunan tersebut bisa dirawat dan menjadi milik Pemda.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CmF7M3

No comments:

Post a Comment